Baca Juga: 5 Tokoh One Piece yang Paling Jenius, Salah Satunya Kru Topi Jerami Chopper
Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.
3. Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak atau janin yang ada dikandungnya.
Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.
Baca Juga: Misteri One Piece 1044: Ternyata Wano Bagian dari Mata Kiri Tengkorak Pulau Jaya yang Hilang
Mengenai kewajiban Fidyah diperinci jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinya, maka tidak ada kewajiban Fidyah.
4. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan
Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan, padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar Fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.