Dua Muncikari Terlibat, Hana Hanifah Buka Suara Terkait Statusnya dalam Kasus Prostitusi Online

15 Juli 2020, 17:36 WIB
SELEBGRAM Hana Hanifah saat traveling di Marina Bay Singapura /Instagram.com/@hanaaaast/.*/Instagram.com/@hanaaaast

PR BEKASI - Artis Hana Hanifah (HH) terjerat dalam kasus prostitusi online. Ia ditangkap di sebuah kamar hotel berbintang lima dengan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ATM, dan telepon genggam.

Kasus prostitusi online itu terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara yang tentunya menggemparkan jagat hiburan Tanah Air karena usia Hana Hanifah yang masih terbilang muda.

Pasalnya, dari pengakuan Hana Hanifah, ia menerima uang senilai Rp 20 juta yang sudah ditransfer ke rekening pribadinya oleh tersangka inisial J.

Baca Juga: Pantau Sirkulasi Udara di Ruang Berpendingin di Masa Pandemi Virus Corona 

Secara langsung, Hana Hanifah menyatakan permohonan maaf dan terima kasihnya terhadap Polrestabes Medan atas peristiwa ini dalam jumpa pers pada Selasa, 14 Juli 2020 malam.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan, dan Sat Reskrim yang sudah menjaga saya selama di Medan. Dan tim penasihat hukum, Mache dan Kak Putri. Status saya di sini hanya sebagai saksi,” ucap Hana Hanifah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 15 Juli 2020.

Pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan Hana Hanifah.

Baca Juga: Detik-detik Mobil Tertimpa Batu Besar Saat Ditinggal Buang Air Kecil oleh Pengemudinya 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, 2 orang tersangka adalah R dan J. Sedangkan Hana Hanifah dan satu orang lainnya yakni A berstatus saksi.

R adalah orang yang bertugas menjemput Hana di Bandara Kualanamu dan J diduga seorang muncikari di Jakarta. Sedangkan A merupakan pria yang ada di kamar bersama HH.

“Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu J di Jakarta yang kita duga muncikari. Dari pengakuan HH, J berprofesi sebagai fotografer. Keduanya sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta,” kata Riko di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan.

Baca Juga: NASA Ungkap Zodiak ke-13, Cek Kembali Tanggal Bintang Anda 

Riko menuturkan, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler