Teddy Tagih Haknya Atas Harta Warisan Lina, Pengacara: Kita Ikut Aturan Hukum, Gak Usah Takut Curang

- 12 Desember 2020, 17:57 WIB
Pihak Teddy dijadwalkan akan segera bertemu Putri Delina terkait harta warisan Lina Jubaedah
Pihak Teddy dijadwalkan akan segera bertemu Putri Delina terkait harta warisan Lina Jubaedah /Pikiran-Rakyat.com/ Mochamad Iqbal Maulud dan Instagram @putridelinaa/

PR BEKASI - Kuasa Hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin mengklarifikasi sejumlah pemberitaan terkait masalah harta gono gini Lina Jubaedah yang diambil oleh anak kedua Sule, Putri Delina.

Dia menjelaskan bahwa masalah yang sesungguhnya antara Teddy dan anak-anak Sule bukanlah masalah harta gono gini.

"Saya hanya memberikan sedikit klarifikasi bahwa ribut ini bukan masalah gono gini. Jadi saudara Teddy itu tidak mempermasalahkan gono gini dengan almarhum (Lina), ini yang harus diluruskan," kata Ali Nurdin, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Populer Seleb, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Akibat Pemanasan Global Semakin Parah, Ancaman 'Tsunami Langit' Buat Warga Bhutan Tak Bisa Tidur

Menurutnya, yang jadi masalah saat ini adalah harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah, yang seharusnya ada hak Teddy dan anaknya, Bintang.

"Yang jadi masalah adalah bagaimana ketika seseorang meninggal dunia, itu akan timbul namanya harta warisan. Nah harta warisan itu yang harus dibagi. Bagaimana pun juga almarhum punya anak kecil dan secara hukum dia harus mendapat harta warisan dari peninggalan ibunya," kata Ali Nurdin.

"Walaupun memang, saudara Teddy juga masuk ke dalam salah satu ahli waris. Nah itu yang harus diluruskan," sambungnya.

Ali Nurdin menuturkan bahwa pada saat Lina Jubaedah meninggal, semua aset peninggalan Lina Jubaedah dikuasai seluruhnya oleh kliennya, Teddy Parlian.

Baca Juga: Andin Tampil Menggoda di Depan Al, Bocoran Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI 12 Desember 2020

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Youtube Populer Seleb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x