Cathrine Wilson Bebas Usai Jalani Hukuman 7 Bulan di Penjara karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 15 Februari 2021, 13:00 WIB
Aktris Catherine Wilson bebas dari penjara.
Aktris Catherine Wilson bebas dari penjara. /Instagram/@cathrinewilson

PR BEKASI – Aktris Catherine Wilson tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di jeruji besi selama tujuh bulan.

Kabar bebasnya Cathrenie Wilson itu pun dibenarkan oleh sang Manajer, Raindy saat dikonfirmasi oleh awak media.

Dikatakan oleh Raindy, Catherine Wilson sudah bebas sejak Sabtu pagi, 13 Februari 2021. Saat bebas, Catherine Wilson langsung dijemput oleh keluarganya.

"Dijemput oleh keluarganya, saat ini (Catherine Wilson) sedang melepas rindu bersama keluarga terutama dengan mamanya," ujar Raindy, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Ribuan Muslim Padati Kompleks Masjid Al-Aqsa Saat Salat Jumat, Sempat Ditutup 45 Hari Akibat Covid-19

Baca Juga: Batal Nikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting: Kalau Dua Keluarga Tak Bisa Jalan Kayak Roda, Ya Susah

Baca Juga: Cek Fakta: Kemenkominfo Dikabarkan Buka Program BLT Rp4 Juta Lewat WhatsApp, Ini Faktanya

Dalam kesempatan lain, Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono juga mengatakan bahwa kliennya itu ingin sekali bertemu dengan mamahnya.

Karena saat mamahnya ulang tahun, Catherine Wilson tidak bisa merayakan dan menemani sang ibunda tercinta.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Catherine Wilson mengatakan bahwa kliennya itu semenjak tinggal di hotel prodeo lebih rajin beribadah hingga menjalakan puasa Senin dan Kamis.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran di Indonesia, Kemnaker Maksimalkan Layanan Pengantar Kerja

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson diringkus polisi di kediamannya yang beralamat di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, pada Juli 2020 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi menyita dua klip paket sabu dari perempuan yang berusia 39 tahun ini. Catherine Wilson atau yang akrab disapa Keket ini dibekuk berdasarkan laporan masyarakat.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan pada rambut Catherine Wilson itu mengandung Amfetamin sekaligus membuktikan adanya penggunaan sabu oleh Keket.

Baca Juga: Eks Bintang Video Dewasa Miyabi Heran Nama dan Fotonya Ada di Buku Pelajaran Sekolah di Indonesia

Dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Depok, aktris Catherine Wilson (Keket) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkoba Pasal 127 ayat 1.

Sidang yang digelar pada Rabu, 1 Januari 2021 secara virtual menyatakan bahwa Keket bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dalam putusan sidang tersebut, Catherine Wilson dijatuhi vonis tuju bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Pekan Ini Terpantau Stabil, Berikut Daftarnya

Nugraha menjelaskan, salah satu alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman penjara karena keduanya melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntur Catherine Wilson 8 bulan. Aktris dan model ini terbukti memiliki dan penggunaan narkotika.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x