Terbukti Bersalah dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

- 26 Januari 2021, 10:11 WIB
Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.
Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. /Instagram cathrinewilson

PR BEKASI - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dialami model Catherine Wilson akhirnya diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin, 25 Januari 2021.

Terdakwa Catherine Wilson terbukti bersalah dan dijatuhi  hukuman penjara selama 7 bulan.

Putusan yang diterima oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 8 bulan rehabilitas.

Baca Juga: Kelompok Teror Turki Disebut Lebih Kuat Dibanding Illuminati, Begini Taktik yang Dipakai FETO

Sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat ini diselenggarakan secara virtual.

"Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua PN Depok, Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan.

Baca Juga: Tito Karnavian Tegaskan Vaksin Bukanlah Obat, Tujuannya untuk Bangun Heard Immunity

Nugraha menjelaskan, salah satu alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman penjara karena keduanya melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

"Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang," tuturnya seperti  dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x