Terbukti Bersalah dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

- 26 Januari 2021, 10:11 WIB
Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.
Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. /Instagram cathrinewilson

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntur Catherine Wilson 8 bulan. Model cantik ini terbukti memiliki dan penggunaan narkotika.

Baca Juga: Niat Bersihkan Kebun Sawit, Pemilik Temukan 57 Telur Buaya Muara

Terkait hal ini, Verna Wahono selaku Kuasa Hukum merasa keberatan, mengingat Keket sudah menjalani proses rehabilitasi sekitar 3 bulan.

Diketahui perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x