Lady Rocker Mantan Istri Eks The Titans Diringkus Polisi Gegara Narkoba, Pernah Terlibat Kasus Foto Mesum

- 18 Februari 2021, 12:57 WIB
Rinada, Penynayi Lady Rocker-nya Bandung sekaligus mantan istri dari mantan personel band Peterpan, Andhika diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Rinada, Penynayi Lady Rocker-nya Bandung sekaligus mantan istri dari mantan personel band Peterpan, Andhika diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba. /Instagram/@r1nada

PR BEKASI – Belum reda kabar mengenai penangkapan istri dari Ajun Perwira, JJ alias Jennifer Jill karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini, penyanyi bernama Raden Roro Rina Septiana alias Rinada (40), Lady Rocker-nya Bandung dan sekaligus mantan istri dari mantan personel band The Titans, Andhika diringkus polisi.

Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kepada Rinada itu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan dari hasil tes urine, Rinada positif mengandung metamfitamina atau sabu.

Baca Juga: Sebut Jokowi Bohong Soal Kapal Selam Buatan Indonesia, Rachland Nashidik Sebut Ada Peran SBY

Baca Juga: Said Didu Minta Aparat Objektif, Ferdinand Hutahaean Beri Sindiran: Kita Ini Sama-sama Terlapor oleh UU ITE

Baca Juga: Surat CPNS Jalur Khusus Beredar Melalui Pesan WhatsApp, Kemenpan RB Berikan Penjelasan 

Dari hasil penangkapan tersebut Polresta Bandung menyita barang bukti sabu seberat 87,5 gram, ekstasi 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram.

Diketahui, Rinada ditangkap di sebuah indekos saat sedang mengonsumsi barang haram itu.

Setelah mengamankan Rinada, akhirnya Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya lima kurir berhasil diamankan.

Kelima kurir narkoba itu, Jajang Heryana alias Abing (41), Didin (41), Ucu (40), Yena Mustofa (20), dan Deny Maysha (27).

Baca Juga: Intip Rumah Mewah JJ alias Jennifer Jill: Bayar Listrik Sampai Rp90 Juta Hingga Kolam Renang Diisi Air Galon 

Kabar penangkapan itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Kombes Pol Ulung Sampurna di Bandung, Kamis, 18 Februari 2021.

"Kita amankan 6 tersangka secara keseluruhan ya. Dan ada 1 publik figur inisial RR (Rinada). Dia artis penyanyi ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Atas perbuatannya itu, Kombes Pol Ulung mengatakan, para tersangka dikenakan pasal sesuai peran masing-masing.

Bagi pengguna dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009, dengan ancaman pidana  penjara maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Cek Fakta: Mabes Polri Panas Dingin, Komnas HAM Dikabarkan Temukan Pelanggaran HAM pada Kematian Ustaz Maaher

Dan untuk pengedar dikenai Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,

Sementara itu, Rinada sendiri mengaku baru pertama kali mencoba narkoba.

"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," ucap Rinada menyesal.

Ditambahkannya, ia kebetulan bertemu dengan salah satu teman, dan kemudian disuruh untuk mencoba.

“Kesalahan saya mencobanya (narkoba), gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba, BNN. Narkoba no, sehat yes," kata Rinada.

Sebelumnya Rinada juga sempat tersandung dalam kasus foto mesum berkostum PNS Bandung, beberapa waktu lalu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x