PR BEKASI - Aktor sekaligus mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Maret 2020 lalu.
Zumi Zola mengajukan PK terkait vonis 6 tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya pada 2018 lalu.
Zumi Zola menilai, inilah waktu yang tepat baginya untuk mengajukan PK supaya dirinya mendapatkan keringanan hukuman. Dia pun mengatakan akan mengikuti semua tahapan-tahapan pembuktian di pengadilan.
Zumi Zola pun mengatakan bahwa dia ingin segera menyelesaikan masa hukumannya agar bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, terutama ibunya yang kini sering sakit-sakitan.
"Sidang PK saya ajukan sebagai ikhtiar saya, usaha saya untuk bisa mendapatkan keringanan hukuman, semata-semata niatnya adalah untuk bisa cepat pulang, merawat ibu saya," kata Zumi Zola, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Minggu, 21 Maret 2021.
Lebih lanjut, Zumi Zola menuturkan bahwa kini orang tuanya hanya tinggal ibunya saja, sehingga dia sangat ingin merawat dan berbakti pada ibunya.