“Izin sudah, cuman pembatalanyanya pun dari pihak sana kita hanya menanyakan izin fisik saja,” ujarnya.
Pengajuan penggunana Masjid Istiqlal seharunya diajukan sebulan sebelumnya, sebagaimana diberitakan Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Atta dan Aurel Batal Nikah di Istiqlal, Humas Masjid: Izin Sudah, Pembatalan Justru dari Pihak Sana".
Hal ini dilakukan untuk memastikan acara yang diadakan tidak akan bentrok dengan yang lainya.
Akad nikah Atta dan Aurel dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 3 April 2021.
Menurut Humas Masjid, kemungkinan akan dilakukan di Istiqlal masih bisa dilakukan, meskipun hal tersebut terbilang mepet.
“Dengan batas dan peraturan yang dilakukan, protokol kesehatan dan atauran yang berlaku masih memungkinkan. Tergantung mereka karena mereaka yang punya hajat,” ujarnya.
Masjid Istiqlal masih belum dibuka untuk umum, hanya terbatas untuk karyawan saja.
Meskipun begitu akad nikah Atta dan Aurel masih bisa dilakukan, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan jumlah orang 30 orang.*** (R Sabrina Puspa Dewi/Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com)