Dirinya menambahkan,untuk foto KTP yang sudah luntur dan tidak terlihat dengan jelas, hanya perlu mengajukan pembaharuan untuk dibuatkan KTP yang baru tanpa perlu foto ulang.***
Dirinya menambahkan,untuk foto KTP yang sudah luntur dan tidak terlihat dengan jelas, hanya perlu mengajukan pembaharuan untuk dibuatkan KTP yang baru tanpa perlu foto ulang.***
Editor: Rinrin Rindawati