"Jadi itu yang mau kita laporkan, kalau Ibu Desi tidak mau meminta maaf dan tidak mau kembali ke Pak Hotma," sambungnya.
Lebih lanjut, Muarakarta Simatupang menyebut bahwa kini brankas yang ada di rumah Hotma Sitompul sudah tidak ada isinya lagi, dan pihaknya memiliki bukti bahwa Desiree Tarigan lah yang mengambilnya.
"Brankas itu sudah tidak ada isinya, isinya dokumen-dokumen dan uang Rp10 miliar, jelas itu. Itu yang akan dilaporkan, semua ada bukti-buktinya kok. Tidak hanya bukti dalam video, tapi saksi yang memvideokan itu ada," kata Muarakarta Simatupang.
Terakhir, Muarakarta Simatupang mengatakan bahwa kliennya, Hotma Sitompul akan melaporkan Desiree Tarigan atas dugaan pencurian yang diatur dalam Pasal 367 KUHP, artinya ada pencurian di dalam keluarga, yang merupakan delik aduan.***