“Selingkuh dulu ah sama suami @jrxsid. Welcome home papa,” tulis Nora Alexandra, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan di Instagram-nya @ncdpapl.
Sementara itu, beberapa hari sebelum Jerinx SID bebas dari jeruji besi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021.
Baca Juga: Tepis Isu Dana Haji Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur, DPR Pastikan Tidak Benar
Ia mengatakan bahwa Jerinx SID sudah memberikan bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta.
"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan. Sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp10 juta. Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau sudah diterima," ujarnya, dikutip dari Antara.
Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa Jerinx SID tidak lagi mendapatkan asimilasi, sehingga tidak ada lagi proses lanjutan yang harus dipenuhi oleh drummer Band SID ini.***