"Gimana ibu ibuuuuuuu ?" tutupnya.
Diketahui, rencana pemungutan PPN terhadap sektor pendidikan dan sembako ini tertuang dalam draf Revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyayangkan bocornya draf Revisi UU KUP tersebut.
Menurut Sri Mulyani, rencana pemungutan PPN pada sektor pendidikan dan sembako ini bersifat internal.
"Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirim kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-potong," katanya pada Kamis, 10 Juni 2021 dikutip dari Antara.***