Sembako Bakal Kena Pajak, Krisdayanti: Mungkin Pemerintah Ingin Tambah Pemasukan

- 12 Juni 2021, 12:21 WIB
Krisdayanti menyoroti soal rencana pemerintah untuk memungut pajak atau PPN terhadap sembako dan pendidikan.
Krisdayanti menyoroti soal rencana pemerintah untuk memungut pajak atau PPN terhadap sembako dan pendidikan. /Instagram/@krisdayantilemos

"Gimana ibu ibuuuuuuu ?" tutupnya.

Tangkapan layar unggahan Krisdayanti.
Tangkapan layar unggahan Krisdayanti. /Twitter/@krisdayantilemos

Diketahui, rencana pemungutan PPN terhadap sektor pendidikan dan sembako ini tertuang dalam draf Revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Sempat Disemprot Krisdayanti Soal Quality Time dengan Aurel, Atta Halilintar: Kita 22 Jam Tanpa Ada Kamera

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyayangkan bocornya draf Revisi UU KUP tersebut.

Menurut Sri Mulyani, rencana pemungutan PPN pada sektor pendidikan dan sembako ini bersifat internal.

"Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirim kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-potong," katanya pada Kamis, 10 Juni 2021 dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA Instagram @krisdayantilemos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x