Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sebut Anji Sudah Pakai Ganja Selama 9 Bulan

- 15 Juni 2021, 17:15 WIB
Polres Metro Jakarta Barat ungkap Anji sudah sembilan bulan gunakan ganja sejak september tahun lalu.
Polres Metro Jakarta Barat ungkap Anji sudah sembilan bulan gunakan ganja sejak september tahun lalu. /ANTARA

PR BEKASI - Polisi tetapkan Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji menjadi tersangka dan sudah menggunakan narkoba jenis ganja selama sembilan bulan.

Terkait hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.

"Dari hasil pemeriksaan kami, yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, September. Jadi, sampai sekarang sudah sekitar sekitar 8-9 bulan," ungkap Ronaldo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Positif Pakai Ganja, Anji Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

AKBP Ronaldo Maradona menyebut pihaknya belum mengetahui alasan dan motif Anji terkait penggunaan ganja tersebut.

Kini Polres Metro Jakarta Barat terus mendalami pemeriksaan terkait hal itu.

"Masih kita dalami untuk pemeriksaan, kalau untuk alasannya, motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami. Jadi, belum bisa saya sampaikan sekarang," ujarnya.

Baca Juga: Cuitan Lama Anji soal Penggunaan Narkoba Jadi Viral, Warganet: Pernah Memikirkan Anak dan Istri?

Ia mengatakan kini Anji telah resmi menyandang tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Ia ditahan setelah pihak kepolisian telah melakukan tes usap antigen Covid-19 terhadap Anji dan hasilnya adalah negatif Covid-19.

Baca Juga: Anji Kena Narkoba, INW Sebut Ada Sindikat Pemasok Besar Narkoba ke Kalangan Artis

"Antigennya negatif. Hasil PCR kami masih menunggu. Karena sampelnya diambil dan masih menunggu dari lab," ujarnya.

Kini Anji terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1 A, Kasus dugaan Penyalahgunaan Narkoba.

Sementara untuk kepemilikan ganja, Anji terancam dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Tegur Pernyataan Julian Jacob Soal PP Royalti Lagu, Anji: yang Seperti Ini Bisa Jadi Missleading, Bahaya

Sebelumnya Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi EAP alias Anji di sebuah studio musik miliknya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19:30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x