Buka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Seksual Gofar Hilman, LBH APIK Sudah Terima 8 Aduan

- 20 Juni 2021, 12:20 WIB
8 korban diduga alami pelecehan seksual oleh Gofar Hilman telah melapor kepada LBH APIK Jakarta.
8 korban diduga alami pelecehan seksual oleh Gofar Hilman telah melapor kepada LBH APIK Jakarta. /Instagram/@pergijauh.

PR BEKASI - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta bersama SAFEnet membuka posko layanan pengaduan untuk para korban yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh penyiar dan presenter Gofar Hilman.

Dibuatnya posko layanan pengaduan tersebut sebagai bentuk dukungan dari LBH APIK Jakarta, bermula dari cerita yang dibagikan melalui Twitter oleh akun @quweenjojo yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gofar Hilman di sebuah acara yang diadakan di Malang pada tahun 2018 lalu.

Posko layanan pengaduan ini juga diharapkan menjadi wadah untuk menguatkan sesama korban, konseling psikologi, dan juga tempat untuk menyediakan bantuan hukum bagi para korban.

Baca Juga: Minta Komnas Perempuan Dampingi Korban Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Lutfi Agizal: Ini Bukan Pansos!

LBH APIK dan SAFEnet mengatakan bahwa korban pelecehan seksual kerap kali mengalami kesulitan untuk membawa kasus yang dialaminya ke ranah hukum.

"Hal ini sangat meresahkan kami, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet, karena kerap kali korban kekerasan seksual menghadapi tantangan yang luar biasa dalam memproses kasus yang mereka alami secara hukum.

Di antaranya adalah beban untuk melakukan pembuktian bahwa kekerasan seksual tersebut benar terjadi sedangkan pelaku kerap mendapatkan privilege 'tidak bersalah sampai terbukti melakukan'," tulis LBH APIK dalam rilis pers pada Jumat, 18 Juni 2021 di laman lbhapik.org sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Gofar Hilman Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Arie Kriting: Kita Tegas Berpihak pada Korban

Menurut LBH APIK, kejadian pelecehan seksual yang dialami korban biasanya berlangsung dengan cepat sehingga korban tidak memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan akhirnya mengalami trauma berkepanjangan.

"Kekerasan seksual susah untuk dibuktikan karena biasanya terjadi di ruang-ruang tertutup tanpa saksi, atau jika terjadi di ruang terbuka ia berlangsung secara spontan dan cepat sehingga korban kerap tidak bisa mempersiapkan diri untuk menyimpan barang buktinya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: lbhapik.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x