Dennis Ajukan Eksepsi karena Salah Alamat, Gugatan Cerai Thalitha Latief Terancam Batal

- 24 Juni 2021, 21:32 WIB
Thalita Latief ungkap KDRT yang dilakukan Dennis Lyla padanya sejak 2016 silam.
Thalita Latief ungkap KDRT yang dilakukan Dennis Lyla padanya sejak 2016 silam. /Instagram.com/@dennislyla/

PR BEKASI - Gugatan cerai yang dilayangkan artis Thalita Latief terhadap suaminya, Dennis Rizky terancam batal.

Sebab, Dennis dikabarkan tengah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan terkait kompetensi relatif terhadap sidang cerainya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan YouTube Halo Selebriti SCTV pada Kamis 24 Juni 2021, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Haerudin menjelaskan eksepsi yang diajukan oleh Dennis.

Baca Juga: Bakal Ceraikan Kalina, Host Ini Skakmat Vicky Prasetyo: Lu mah Dikasih Bidadari dari Surga Juga Bakal Cerai 

"Eksepsi itu menyangkal bahwa bukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara perceraian Thalita dan Dennis," kata Haerudin di kantornya, pada Selasa, 22 Juni 20021.

Dia mengatakan bahwa pihak Dennis merasa yang berhak memutuskan menangani perkara cerainya adalah Pengadilan Tigaraksa.

"Penggugat tidak bertempat tinggal dalam wilayah hukum PA Jakpus. Itu menurut pihak Dennis," ujarnya.

Tetapi menurut Haerudin, jika eksepsi itu diterima, maka perkara gugatan cerai Thalita dan Dennis di PA Jakpus akan ditutup.

Baca Juga: Belum Genap 2 Tahun Menikah, Lulu Tobing Gugat Cerai sang Suami Bani Maulana 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Halo Selebriti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x