Dengan begitu, gugatan cerai wanita 32 tahun tersebut terhadap suaminya terancam batal.
Thalita Latief diketahui mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 22 Maret 2021 lalu.
Namun, jika Thalita kembali ingin berpisah, maka ia harus kembali mengajukan gugatan cerai di PA Tigaraksa, sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
"Kalau nanti keputusannya menyatakan pengadilan agama tidak berwenang untuk mengadili perkara kasus nomor 544, maka perkara itu berakhir sampai di situ," kata Haerudin.
"Sedangkan kalau ditolak, artinya perkara itu akan diadili di Pengadilan Agama Jakarta Pusat," sambungnya.***