PR BEKASI - Kabar tak sedap yang melanda rumah tangga Citra Kirana dan Rezky Aditya setelah kedatangan wanita berinisial W yakni Wenny Ariani masih terus berlanjut.
Hal ini ditambah setelah wanita berinisial W tersebut mengajukan gugatan hukum pada Rezky Aditya.
Persoalan pengakuan anak di luar nikah oleh wanita berinisial W pada Rezky Aditya masih terus bergulir.
Baca Juga: W Minta Maaf ke Citra Kirana Soal Permintaan Pengakuan Rezky Aditya terhadap Anaknya
Terlebih setelah diberikannya tuntutan materi terkait aset pada Rezky Aditya dari wanita berinisial W tersebut.
Diberitakan bahwa wanita yang dikabarkan mantan pacar Rezky tersebut meminta pengadilan menyita aset dan mobil.
Dijelaskan pengacara dari pelapor, Ferry Aswan, gugatan yang diajukan pada suami Citra Kirana sebenarnya bukan untuk meminta aset.
"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau untuk meminta aset atau mobil sebenarnya itu bukan kita meminta ya," tuturnya.
Baca Juga: Tidak Bisa Tolerir Pasangan yang Selingkuh, Rezky Aditya: Udah Gak Worth It Lagi untuk Dipertahanin
Ferry Aswan mengatakan kalau itu sebenarnya konsep dari gugatan PMH atau pelanggaran melawan hukum.
Jika suatu kasus masuk dalam PMH, maka mayoritas akan berjalan seperti itu, jelasnya.
Akhirnya, pasti akan menuju pada persoalan materil dan immateril dalam kasus yang diajukan.
"Dan bicara juga permasalahan sita jaminan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Indosiar pada Senin, 5 Juli 2021.
Namun, dia mengungkapkan, pengajuan materil dan immateril seperti itu belum tentu akan dikabulkan oleh Pengadilan.
Terutama permintaan immateril, rata-rata dari kasus yang sama jarang dikabulkan permohonannya.
"Materil pun sama, perlu pembuktian, apakah benar yang kita minta sesuai atau tidak," ujar Ferry Aswan.
Dia menyampaikan permohonan seperti itu tak sembarangan asal dikabulkan saja.
Baca Juga: Citra Kirana Akan Gugat Cerai Rezky Aditya Usai Wenny Ariani Muncul? Begini Ramalan Denny Darko
"Itu memang konsep PMH seperti itu, jadi kita harus isi," ucapnya.
Ferry Aswan menegaskan kalau sebenarnya poin dari gugatan wanita berinisial W pada Rezky Aditya bukan soal materil atau immateril.
Namun, disebabkan konsep dari kasus adalah PMH maka otomatis akan dimasukkan pengajuannya seperti materil, imateril, dan sita jaminan.
"Kalau masalah gugatan memang kita harus koordinasi sama klien ya. Klien juga harus mengetahui apa yang kita isi dalam gugatan tersebut," sambungnya.
Ferry Aswan mengatakan bahwa wanita berinisial W sudah mengetahui akan hal itu dan juga perihal pemberitaan seperti ini.
Dinyatakan olehnya, pelapor tak ada masalah dengan hal tersebut, karena memang fokusnya bukan pada ranah yang diberitakan.
"Tapi justru yang diangkat malah permasalahan itu. Jadi kalau menurut saya ya jangan mengalihkan perhatian ke arah materil dan immateril," tuturnya.
Ferry Aswan menyebut tujuan dari gugatan wanita berinisial W pada Rezky Aditya adalah pengakuan dan tes DNA.***