Tak Ada Jalan Damai, Adam Deni Tutup Mediasi dengan Jerinx

- 15 Juli 2021, 11:11 WIB
Adam Deni menutup pintu mediasi dengan suami Nora Alexandra, Jerinx terkait intimidasi atau pengancaman yang dilaporkannya ke Polisi.
Adam Deni menutup pintu mediasi dengan suami Nora Alexandra, Jerinx terkait intimidasi atau pengancaman yang dilaporkannya ke Polisi. /Kolase foto Instagram/@jrxsid dan adngrk

PR BEKASI - Adam Deni, Pegiat media sosial asal Bekasi menegaskan tidak akan membuka jalan perdamaian atau mediasi dengan musisi Gede Aryana alias Jerinx terkait dugaan tindak pidana
intimidasi yang telah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, ia sudah membuka pintu mediasi kepada Jerinx sebelum melangkah ke jalur hukum.

Namun mediasi yang ditawarkan Adam Deni rupanya tidak berjalan mulus.

Baca Juga: Adam Deni Bawa Jerinx SID ke Jalur Hukum: Dia Bilang Akan Injak Kepala Saya di Trotoar 

"Mediasi pertama sudah saya buka dengan alasan istrinya memohon kepada saya demi kesehatan dan keselamatannya tapi mediasi ditolak dan malah saya ditantang tanding hukum," kata Deni.

Adam Deni juga membawa barang bukti berupa rekaman ancaman via telepon dan beberapa tangkapan layar percakapan di media sosial.

"Kita tunggu di sini dan saya siap hadir dengan beliau jika memang pihak kepolisian menemukan kami berdua," kata Deni, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Kamis 15 Juli 2021.

Pengancaman bermula ketika Deni berkomentar melalui akun media sosial soal pernyataan Jerinx mengenai artis yang disponsori Covid-19.

Baca Juga: Curiga Akun Instagram Miliknya Hilang Karena Diretas, Jerinx Balik Lapor Polisi 

Atas komentar yang dilayangkan Deni, Jerinx emosi sehingga menjadi pemicu pertikaian berkelanjutan.

Beberapa saat setelah terjadi pertikaian, akun Instagram Jerinx hilang dan menuduh Adam Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni, bahkan mengancam akan melakukan tindak kekerasan.

Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi kepada Jerinx.

Baca Juga: Diancam Dipenjarakan Lagi Soal Tuduhan Endorse Covid-19, Jerinx: Terpaksa Saya Harus Bersuara Lagi 

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun mantap melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni dalam akun Instagramnya "@adngrk".

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x