"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," tutur Aziz Andriansyah.***
"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," tutur Aziz Andriansyah.***
Editor: Rika Fitrisa