Tina Toon Digugat Rp10 Miliar Gegara Lagu 'Bintang', Terseret Masalah Hak Cipta

- 28 Agustus 2021, 15:50 WIB
Tina Toon digugat Rp10,7 miliar oleh pencipta lagu 'Bintang', Engkan Herikan.
Tina Toon digugat Rp10,7 miliar oleh pencipta lagu 'Bintang', Engkan Herikan. /Instagram/@tinatoon101

PR BEKASI – Artis sekaligus anggota DPR, Tina Toon digugat Rp10,7 miliar oleh pencipta lagu 'Bintang' terkait hak cipta.

Engkan Herikan menggugat Tina Toon terkait hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Muhammad Iqbal, kuasa hukum Engkan Herikan, membenarkan gugatannya kliennya terhadap Tina Toon.

Baca Juga: Tina Toon Ajak Generasi Muda Pegang Nilai Pancasila: Jangan Cuma Jadi Hafalan

Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa gugatan tersebut dilayangkan pada Februari 2021 lalu.

“Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang,” ujar Muhammad Iqbal dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Iqbal mengatakan bahwa pihak kliennya merasa dirugikan.

Ia menyebut bahwa lagu Bintang yang dipopulerkan oleh band Anima dan diciptakan oleh Engkan Herikan telah dinyanyikan tanpa sepengetahuannya dan telah merubah pencipta asli dengan nama pihak lain.

Baca Juga: Hanya 2 Hari Terpapar Covid-19, Tina Toon Tidak Kaget: Aku Putuskan Tetap Isolasi Mandiri 14 Hari

Gugatan tersebut sudah dilayangkan oleh pihak Engkan sejak Februari dan sudah beberapa kali menjalani sidang.

Bukan hanya Tina Toon, Iqbal juga menjabarkan pihak-pihak yang digugat terkait hak cipta lagu Bintang tersebut.

Pihak tergugat tesebut ialah Basia, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

Baca Juga: Dikira Bertugas di Senayan, Video TikTok Tina Toon di DPRD Banjir Kritik Warganet Soal UU Ciptaker

Tina Toon menjadi turut tergugat untuk melengkapi surat gugatan karena ia yang membawakan lagu Bintang tersebut.

Iqbal juga mengatakan bahwa kliennya, Engkan Herikan mengalami beberapa kerugian.

“Klien kami sebagai penggugat dirugikan sebagai hak moral. Klien kami mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp750 Juta untuk kerugian materil dan sekita Rp1 Miliar untuk kerugian immateril,” jelas Iqbal.

Baca Juga: Dituduh Plagiat, Big Hit Music Buka Suara: Lagu 'Butter' BTS Tidak Memiliki Masalah Hak Cipta

Persidangan terkait perkara tersebut sudah menjalani beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Iqbal juga mengatakan bahwa siding selanjutnya masih akan diadakan, yakni pada Selasa, 31 Agustus 2021 mendatang.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Youtube KH Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x