“Ketika si klien kami ini hendak mengkomunikasi tentang anak ini kepada terlapor (Rezky Aditya), ternyata upaya kliennya saya ini dihambat oleh keluarga besarnya,” ucap Rusdianto Maulatuwa.
Sehingga, Wenny Ariani dan tim kuasa hukumnya menyimpulkan bahwa dalam kasus ini Rezky Aditya dibantu oleh keluarga besarnya.
“Artinya di sini kami dapat mengembangkan peristiwa ini bahwa apa yang dilakukan oleh Rezky ini dibantu oleh keluarga besarnya,” ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 7 September 2021.
Sehingga, Rusdianto Maulatuwa mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan mengenai pelaporan Rezky Aditya ke polisi ini akan memunculkan pasal baru.
“Tidak menutup kemungkinan, perkembangan di dalam pelaporan kami ini akan dibuka dengan pasal baru yaitu tentang 55 penyertaan,” ujarnya.
Baca Juga: Wenny Ariani Hanya Ingin Anaknya Diakui oleh Rezky Aditya: Tak Dapat Satu Sen pun, Tidak Ada Masalah
Dalam pasal itulah nanti bisa dikulik apakah keluarga Rezky Aditya juga berkontribusi dalam penghambatan yang dilakukan kepada Wenny Ariani untuk menyelesaikan masalah.
Menurutnya, kasus ini bahkan akan berkembang jauh dengan ditetapkannya dua atau tiga tersangka.
Pasalnya, ada upaya diputusnya komunikasi antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya.