Hal itu yang dijadikan alasan kenapa baru membuat laporan sekarang setelah Marlina Octoria secara blak-blakan menceritakan rumah tangganya.
Namun, karena pihaknya melihat sang mantan istri tidak memiliki niatan menghentikan kegiatannya maka dipilih jalur hukum.
"Mantan istrinya itu tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik makanya langkah hukum kami lakukan," ucap kuasa hukum.
Dia menyampaikan setelah melaporkan ini mereka akan menuju ke Kantor MUI Pusat.
Mereka sudah diberikan waktu oleh Sekjen MUI Pusat untuk menyampaikan terkait berita yang disampaikan oleh mantan istri Mansyardin Malik.
Dikatakan secara hukum Islam tidak boleh seorang istri atau suami menyampaikan hubungan mereka ke pihak lain.
Baca Juga: Tak Bela sang Ayah dari Kasusnya, Taqy Malik: Bahkan Kami Tak Tahu Kapan Nikahnya Dilaksanakan
"Jangankan ke media, ke saudara kandung saja tidak boleh," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Star Story pada Rabu, 22 Septemnber 2021.
"Hubungan suami istri itu tidak boleh disebarkan ke manapun, dan itu terlarang di dalam Islam," sambungnya.