Tak Terbukti Adanya Pernikahan, Gugatan Asal Usul Anak Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas Ditolak

- 24 September 2021, 13:58 WIB
Gugatan asal usul anak Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas ditolak, karena tak terbukti adanya pernikahan antara keduanya.
Gugatan asal usul anak Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas ditolak, karena tak terbukti adanya pernikahan antara keduanya. /Kolase foto/Instagram @bepe20/YouTube MAIA ALELDUL TV

PR BEKASI - Persidangan gugatan pengesahan asal usul anak yang diajukan oleh Amalia Fujiawati terhadap mantan pesebak bola Bambang Pamungkas akhirnya memasuki tahap putusan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) Taslimah mengatakan bahwa gugatan pengesahan asal usul anak Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas telah diputuskan pada Kamis, 23 September 2021.

"Untuk perkara mengenai gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak, hari ini sudah diputus tertanggal 23 September 2021," kata Taslimah, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Amalia Fujiawati Minta Bambang Pamungkas Segera Akui Kedua Anaknya: Kalau Berat Masalah Nafkah, Jujur Aja

Taslimah menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menolak gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak yang diajukan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.

"Putusan tersebut adalah menolak eksepsi tergugat, menolak gugatan penggugat, dan membebankan biaya perkara," kata Taslimah.

"Jadi perkara tersebut diputus dengan amar putusannya. Jadi gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak ditolak oleh Majelis Hakim," sambungnya.

Baca Juga: Revi Mariska Sebut Wajah Lesti Kejora 'Boros': Umurnya Muda, Cuma Mukanya Tua Banget Kayak Ibu-ibu

Menurut Taslimah, Majelis Hakim menolak gugatan Amalia Fujiawati karena dalam persidangan tidak terbukti adanya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas.

"Dalam persidangan tersebut ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan itu adalah anak Bambang Pamungkas," kata Taslimah.

"Karena pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas tak terbukti, yang terbukti adalah pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang bin Arifin," tuturnya.

Baca Juga: Harris Vriza Jadi Saksi Pernikahan Siri Lesti Kejora-Rizky Billar: Akhirnya Bisa Dilepas Juga Amanahnya

Menurut Taslimah, karena perkawinan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas tak terbukti, maka asal usul kedua anaknya pun tak terbukti.

"Jadi karena namanya berbeda, sehingga tidak terbukti bahwa itu adalah perkawinan antara penggugat dengan tergugat, dan dari kedua anak tersebut tidak terbukti anak dari penggugat dan tergugat," tutur Taslimah.

Terkait hasil tes DNA antara kedua anak Amalia Fujiawati dengan putri sulung Bambang Pamungkas, Jane Abel, Taslimah menyebut bahwa tak ada bukti tes DNA yang diajukan saat persidangan.

Baca Juga: Ivan Gunawan Sudah Tahu Lesti Kejora Hamil Saat Lihat Baju Akad Nikah: Gue Mah Gak Bisa Dikibulin Say

"Dalam persidangan, tidak ada bukti tes DNA. Karena dalam bukti yang diajukan oleh penggugat, itu tidak ada bukti tes DNA yang diajukan," kata Taslimah.

Seperti diketahui, Amalia Fujiawati mengajukan gugatan pengesahan asal usul anak terhadap Bambang Pamungkas.

Amalia Fujiawati bahkan menujukkan hasil tes DNA antara kedua anaknya dan putri sulung Bambang Pamungkas, Jane Abel yang terbukti identik, yakni 92,3 persen.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x