PR BEKASI - Amalia Fujiawati angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan pengesahan asal usul anak yang diajukannya terhadap mantan pesepak bola Bambang Pamungkas.
Amalia Fujiawati mengaku tak kaget dengan putusan Majelis Hakim yang menolak gugatannya soal pengesahan asal usul anak terhadap Bambang Pamungkas.
Pasalnya, Amalia Fujiawati mengaku bahwa sejak awal dirinya sudah bisa menebak hasil putusan gugatan pengesahan asal usul anak terhadap Bambang Pamungkas.
"Udah ketebak sih, hihi," kata Amalia Fujiawati, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instastory @yuniamalia, Jumat, 24 Agustus 2021.
Merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang menolak gugatannya terhadap Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati lantas mengingatkan para hakim bahwa akhirat itu berat.
"Para hakim, akhirat itu berat," ujar Amalia Fujiawati.
Tak hanya itu, seolah memberi peringatan pada Bambang Pamungkas yang sampai saat ini tak mengakui kedua anaknya, Amalia Fujiawati memutarkan salah satu ceramah Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri.
Baca Juga: Revi Mariska Sebut Wajah Lesti Kejora 'Boros': Umurnya Muda, Cuma Mukanya Tua Banget Kayak Ibu-ibu
Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri mengatakan bahwa Allah tidak akan rida dengan kebohongan dan kefasikan.
"Orang yang berbohong dalam hidupnya itu seperti melakukan kecurangan pada saat ujian dan di hadapannya ada kamera CCTV. Itu misi bunuh diri," kata Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri dalam ceramah yang diputar Amalia Fujiawati.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah mengatakan bahwa Majelis Hakim telah menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas soal pengesahan asal usul anak dan nafkah anak.
Menurut Taslimah, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut karena dalam persidangan tidak terbukti adanya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas.
Taslimah juga menjelaskan bahwa yang terbukti dalam persidangan adalah adanya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang bin Arifin, bukan Bambang Pamungkas.
"Karena pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas tak terbukti, yang terbukti adalah pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang bin Arifin," ucapnya.
"Jadi karena namanya berbeda, sehingga tidak terbukti bahwa itu adalah perkawinan antara penggugat dengan tergugat (Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas), dan dari kedua anak tersebut tidak terbukti anak dari penggugat dan tergugat," tutur Taslimah.***