PR BEKASI - Lesti Kejora dan Rizky Billar saat ini sedang menjadi bahan perbincangan netizen.
Pasalnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku sudah melakukan nikah siri, sebelum akhirnyua menikah secara resmi.
Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar soal nikah siri itu sontak menuai beragam tanggapan dari netizen.
Pasalnya, menggelar acara pernikahan disertai akad nikah pada Agustus 2021, hal itu menuai beberapa komentar dari para netizen.
Sehingga bisa dikatakan bahwa mereka telah melakukan akad nikah sebanyak dua kali.
Terkait masalah tersebut, penceramah Gus Miftah pun memberikan tanggapannya mengenai akad nikah yang dilakukan dua kali seperti yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Baca Juga: Mbah Mijan Buka Suara Soal Kontroversi Rizky Billar dan Lesti Kejora: Lebih Baik Kita Pikirin Diri Sendiri
Menurut Gus Miftah, hukum atau status nikah siri yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora telah sah secara agama.
Karena semua syarat, rukun, dan tata cara nikah siri telah dipenuhi oleh pasangan tersebut.
"Syarat, rukun, tata cara, semuanya sama. Jadi, kalau pertanyaan tentang nikah sirinya, ya, sah-sah saja. Gak ada masalah," kata Gus Miftah yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Hitz Infotainment pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Baca Juga: Unggah Foto Bareng Lesti Kejora, Vidi Aldiano Ungkap Pertemuan Pertama Mereka
Kemudian menurut Gus Miftah, berdasarkan pengalamannya ketika menikahi orang yang melakukan nikah siri, mereka hanya perlu menyerahkan dokumen nikah siri ke Kantor Urusan Agama (KUA) agar pernikahannya menjadi sah di mata negara.
"Kalau pengalaman saya menikahkan siri orang biasanya dokumen yang kita bawa itu cukup kita pasrahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA)," katanya.
Terkait akad nikah yang dilakukan dua kali oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar, menurut Gus Miftah itu tidak apa-apa.
Baca Juga: Dicibir Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar, Gilang Dirga Beri Respons Menohok
Bahkan ulama tertentu pun juga memperbolehkan akad nikah yang dilakukan lebih dari sekali.
Meskipun begitu, bagi Gus Miftah secara pribadi, dirinya menghindari hal tersebut, karena khawatir dianggap tajdidun nikah atau memperbaharui nikah.
"Kalau persoalan nikah lagi, ya, silahkan saja. Tapi, kalau saya menghindari karena saya khawatir dianggap tajdidun nikah atau memperbaharui nikah,"terangnya.
"Tapi, ada ulama yang memperbolehkan, ya silahkan saja," katanya lagi.***