Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta, Warganet: Paling Jadi Duta Karantina

- 14 Oktober 2021, 15:45 WIB
Rachel Vennya terancam penjara satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta akibat kabur dari karantina kesehatan.
Rachel Vennya terancam penjara satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta akibat kabur dari karantina kesehatan. /

PR BEKASI – Rachel Vennya kembali membuat heboh dan menjadi buah bibir warganet.

Bukan karena prestasi, melainkan Rachel Vennya dituding kabur dari karantina Kesehatan usai pulang dari luar negeri.

Diketahui bahwa Rachel Vennya baru pulang dari New York, Amerika Serikat (AS).

Rachel Vennya bisa kabur dari karantina kesehatan berkat bantuan oknum TNI berinisial FS.'

Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina Kesehatan, Zubairi Djoerban: Itu Berisiko Bagi Masyarakat

Akibat tindakannya Rachel Vennya terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Hal Ini merujuk kepada sanksi yang telah diatur dalam Pasal 93 Undang-Udnang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Kejadian ini pun menyedot perhatian banyak pihak.

Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI, Zubairi Djoerban: Jangan Merasa Punya Privilese

Bahkan sejumlah warganet memprediksi pada akhirnya Rachel Vennya akan meminta maaf, terbebas dari sanksi dan malah diangkat jadi duta karantina.

Hal ini berkaca pada pengalaman sebelumnya, bahwa pelaku pelanggaran justru sering diangkat jadi duta.

“Bentar lagi juga Rachel vennya ngaku salah, bikin klarifikasi, minta maaf, kemudian jadi duta karantina,” tulis akun bernama Maman Suherman (@knowingbros_).

Baca Juga: Rachel Vennya Dituding Kabur Karantina, Cuitan 'Buna Berkah Bahagia' Trending di Twitter

“Bentar lagi Rachel Venya jadi duta karantina,” tulis akun bernama Evan Chtistian (@evchr).

“Paling nanti jadi duta karantina terus diundang jadi bintang tamu TV-TV nasional,” tulis akun bernama Brilliyan Surya Andika (@BrillyanKicox).

“Tapi habis ini ga ada tindakan hukum, padahal ancaman 1 tahun penjara dan denda 100jt. Paling banter dijadiin duta karantina. Buat apa cape buat UU yak kalau implementasinya begini?” tulis akun bernama Ella (@ellaherlany).

Bahkan influencer kesehatan dokter Tirta Mandira Hudhi atau dr. Tirta menyampaikan hal senada.

Baca Juga: Salim Nauderer Diduga Ribut dengan Okin saat di Bali, Begini Kondisi Rachel Vennya

“Paling juga jadi duta karantina. Kaya yang udah udah ye kan,” kata dr. Tirta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @tirta_cipeng pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Sementara itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban memberikan komentar keras terhadap kejadian ini.

“Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun,” kata Zubairi Djoerban.

Baca Juga: Okin Jawab Tuduhan Menyesal karena Rachel Vennya Semakin Glow Up: Dia Selalu Cantik dari Dulu

Zubairi Djoerban menegaskan bahwa tindakan tersebut mengandung risiko bagi masyarakat

Apabila dia datang dari negara dengan tingkat penularan Covid-19 yang super tinggi.

“Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat,” kata Zubairi Djoerban dikutip dari Twitter @ProfesorZubairi pada Kamis, 14 Oktober 2021.

“Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese,” tutur Zubairi Djoerban.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x