Rachel Vennya Diduga Gunakan Pelat Nomor Palsu hingga Harus Jalani Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Ungkapkan Ini

- 25 Oktober 2021, 14:07 WIB
Selebgram Rachel Vennya diduga gunakan pelat nomor palsu hingga harus jalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya ungkap hal ini.
Selebgram Rachel Vennya diduga gunakan pelat nomor palsu hingga harus jalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya ungkap hal ini. /Instagram/@rachelvennya

"Diundur hari Selasa, (jam 10.00 WIB) sesuai dengan surat panggilan," terangnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Baca Juga: Rachel Vennya Pulang Naik Mobil Plat RFS, Polisi Pastikan Bukan Mobil Dinas Milik Pejabat

Sebelumnya, Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 21 Oktober 2021 lalu terkait klarifikasi kabur karantina.

Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rachel Vennya turun dari mobil Vellfire dengan pelat B 77 RVN.

Akan tetapi, setelah pemeriksaan selesai, Rachel Vennya dijemput menggunakan mobil serupa dengan pelat berbeda yakni B 139 RFS.

"Jadi kalau dari data base ranmor, B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat 22 Oktober 2021, seperti diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul "Rachel Vennya Tak Hadiri Pemeriksaan Dugaan Pelat Nomor Palsu, Polda Metro Jaya Beberkan Alasannya".

Baca Juga: Rachel Vennya Janji Ikuti Proses Hukum Kasus Karantina, Cipta Panca: Masa Penegakan Harus Dipush sama Petisi?

"Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," sambungnya.

Jika dalam klarifikasi tersebut, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, maka ia berpotensi untuk dikenai sanksi tilang.

Hal ini sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x