Sopir Vanessa Angel Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan di Tol Nganjuk, Usai Jalani Penyidikan

- 11 November 2021, 06:45 WIB
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur.
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur. /Kolase foto/@tubagusjoddy/@vanessaangelofficial

Hal itu Imran sampaikan pada Rabu, 10 November 2021 kemarin di Jombang, Jawa Timur.

"Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," katanya, melanjutkan.

Baca Juga: Viral Aksi Wanita Gantikan Foto Vanessa dan Bibi yang Raib dan Rusak di Makam, Warganet Beri Pujian

Imran juga menjelaskan bahwa pria berusia 24 tahun itu kemuadian akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.

"Baru satu orang (tersangka). (Joddy dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," katanya.

Diberitakan sebelumnya, gelar perkara kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah di Tol Nganjuk, Jawa Timur, telah selesai.

Hasilnya, kasus tersebut naik dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kenang Kebaikan Vanessa dan Bibi, Celine Evangelista: Mereka Tulus Bantu Orang Meski Lagi Susah

"Naik ke penyidikan karena ini masuk ke dalam tindak pidana lalu lintas," ujar Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa, 9 November 2021.

Naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan ini karena ditemukannya tindak pidana dugaan kelalaian dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah