Hak Asuh Gala Sky Jadi Rebutan hingga Ketua MUI Ikut Bicara, Bisa Jatuh ke Tangan Mayang?

- 4 Desember 2021, 16:36 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis membahas soal hak asuh anak yang kini menjadi polemik menyelimuti Gala Sky.
Ketua MUI Cholil Nafis membahas soal hak asuh anak yang kini menjadi polemik menyelimuti Gala Sky. /Tangkapan layar YouTube/Hotman Paris Show

PR BEKASI - Ketua Umum MUI Cholil Nafis menghadiri podcast Hotman Paris yang membahas kisruh hak asuh dari Gala Sky, putra semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Seperti diketahui, Gala Sky menjadi rebutan dari setiap keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, di mana masing-masing memperjuangkan hak asuh atasnya.

Melihat polemik yang terjadi pada Gala Sky ini, Cholil Nafis menyampaikan dalam Islam juga sudah diatur mengenai hak asuh anak.

Cholil Nafis menyatakan bahwa hak asuh pada anak ini diberikan kepada mereka yang memiliki jiwa pengasih dan rasa kasih sayang lebih besar.

Baca Juga: Loker Desember Terbaru 2021: PT Atri Distribusindo Buka Lowongan Lulusan S1 Psikologi, Penempatan Tangerang

Sebab itu, Cholil Nafis menjelaskan jika seumpama ada pasangan bercerai maka hak asuh anak jatuh kepada pihak ibu untuk merawatnya.

"Makanya kalau umpamanya ada orang cerai hak pengasuh, mengasuh seharusnya kepada ibunya," katanya, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Hotman Paris Show pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Dia mengatakan kalau sosok seorang ibu biasanya mempunyai rasa kasih sayang lebih besar, lebih menyayangi, dan juga mudah merawat anak.

Kemudian jika si anak ternyata sudah tidak lagi mempunyai sosok ibu, maka hak asuh jatuh pada nenek dari pihak ibunya.

Baca Juga: Loker Desember Terbaru 2021: PT Artha Telekomindo Buka Lowongan Lulusan D3, Penempatan Jakarta Selatan

Apabila sudah tiada juga maka perwalian pengasuhan ini diberikan kepada saudari perempuan dari pihak ibu.

Sementara itu, ketika ditanyakan apakah pihak nenek dari bapak bisa mengambil hak asuh disampaikan boleh saja.

"Mertua boleh tetapi ini urutan-urutannya lebih utama," tuturnya.

"Orang yang mengasuh itu prioritasnya adalah perempuan yang terdekat dari dia, saya ambil yang mayoritas saja pendapatanya," ucap Cholil Nafis.

Baca Juga: Marissya Icha Rapikan Makam Vanessa Angel yang Rusak, Doddy Sudrajat Malah Sibuk Wawancara

Dia mengungkapkan jika pasangan cerai maka jatuh pada ibunya, dan apabila ibunya tiada maka diberikan kepada ibunya ibu.

Selanjutnya jika tidak ada lagi maka diasuh oleh saudari dari pihak ibu atau ke arah samping. Dalam hal ini, Mayang sebagai adik Vanessa memiliki kesempatan besar mendapat hak asuh keponakannya.

"Dan pendapat lain menyebutkan kalau ibunya ibu nggak ada cari adalah ibunya bapak, jadi nenek dari jalur bapak tapi ke ibu," katanya.

Namun, dia mengingatkan bahwa hak asuh bisa diberikan kepada yang memiliki ikatan kandung saja, bukan saudara tiri atau ibu tiri.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Orientasi Seksual, Petinju Asal Italia Berani Beberkan Dirinya Gay

Cholil Nafis memaparkan bahwa dalam Islam, hak asuh diberikan kepada siapa anak lebih nyaman dan dapat dipercaya.

Termasuk juga seorang ibu kandung harus mempunyai syarat untuk dapat mengasuh anaknya.

"Dia sendiri adalah dalam keadaan kondisi sehat, kondisi normal akalnya, dan juga cara mencurahkan kasih sayang," ucapnya.

"Maka bisa kemungkinan kalau ibunya sendiri tidak bisa merawat anaknya, itu bisa dilepaskan ke bapaknya," kata Cholil Nafis.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: YouTube Hotman Paris Show


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah