PR BEKASI - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan.
Dalam persidangan tersebut, JPU menilai Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka telah terbukti bersalah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," ujar jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir, disebut terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Konflik Afghanistan Telah Usai, Seluruh Warga Afghanistan Kekurangan Bahan Pangan
Pada persidangan itu, jaksa mengungkap hal yang meringankan dan memberatkan hukuman mereka.
Adapun yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang disebut bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ucapnya.