PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid, membenarkan kliennya telah dijemput paksa aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2020 dini hari.
Penjemputan dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan.
"Istilah mungkin jemput paksa, tapi yang jelas dalam rangka tahap kedua supaya Nikita diserahkan ke Kejaksaan," kata Fachmi kepada Antara.
Menurut Fachmi, Nikita Mirzani dijemput paksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief. "Pemukulan saja," katanya.
Baca Juga: Luna Maya ke Rusia demi Suzzanna: Santet Ilmu Pelebur Nyawa
Baca Juga: Film Miracle In Cell No. 7 Dibuat Versi Indonesia, Empat Negara Sudah Mendahului
Terkait jemput paksa yang dilakukan Kepolisian, menurut Fachmi, hal itu terjadi karena perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan sudah masuk tahap dua sehingga tersangka harus diserahkan ke Kejaksaan.
Menurut dia, penjemputan paksa tersebut karena Nikita Mirzani sedang sakit tapi tetap beraktivitas sehingga menimbulkan penafsiran berbeda.
"Mungkin dia kan sakit, itu menimbulkan penafsiran berbeda karena dia sakit pun (tetap) beraktivitas," kata Fachmi.