Nikita Mirzani Ditemput Paksa Terkait Dugaan Penganiayaan Dipo Latief, Sakit Timbulkan Penafsiran Berbeda

- 31 Januari 2020, 09:48 WIB
NIKITA Mirzani tiba di kantor Polres Metro Jakarta Selatan setelah dijemput paksa Jumat 31 Januari 2020 dini hari.*
NIKITA Mirzani tiba di kantor Polres Metro Jakarta Selatan setelah dijemput paksa Jumat 31 Januari 2020 dini hari.* /POKJA POLRES JAKARTA SELATAN/ANTARA/

Fachmi mengatakan, Nikita Mirzani cukup kooperatif menghadapi perkaranya. Ia juga membantah soal Nikita Mirzani tertahan selama 30 menit di dalam mobil sebelum dibawa masuk ke gedung Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Curhat Soal Surat Cinta di TVRI, Helmi Yahya: Demi Allah, Berat

"Saya yang antar ke atas, apanya yang tertahan? Kan menunggu pengacara. Kalau saya tidak ada, siapa yang menemani ke atas," katanya.

Fachmi mengatakan, hal tersebut dilakukan karena sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan mengingat perkara tersebut sudah masuk tahap dua.

"Jadi, Niki harus ada di Polres untuk diserahkan ke Kejaksaan. Itu namanya tahap dua. Itu harus dilalui karena P21," kata Fachmi.

Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Saat dijemput, Nikita Mirzani yang menggunakan baju warna hitam dan topi putih.

Wajahnya terlihat lelah dengan kantong mata menebal sehingga membuat matanya tampak sipit.

Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Kasus tersebut dilaporkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018.

Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Sabtu 13 Juli 2019.

Tahap pertama berkas perkara telah rampung atau P21 pada 16 Desember 2019.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah