Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Ini Tarif Puluhan Juta Artis Cassandra Angelie

- 1 Januari 2022, 10:36 WIB
Betikut tarif artis Cassandra Angelie yang diungkap pihak kepolisian usai artis itu terjaring kasus prostitusi online.
Betikut tarif artis Cassandra Angelie yang diungkap pihak kepolisian usai artis itu terjaring kasus prostitusi online. /PMJ News/Yeni

PR BEKASI - Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie dikabarkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus prostitusi online.

Cassandra Angelie yang berperan sebagai Vera dalam sinetron Ikatan Cinta ini memang menjadi salah satu sorotan karena sosoknya yang menarik.

Cassandra Angelie terciduk polisi saat sedang tidak berbusana bersama pria hidung belang sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJNews.com pada Sabtu, 1 Januari 2022.

"Polisi mengungkap Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB dalam keadaan tak berbusana dengan pria hidung belang", ungkap pihak kepolisian.

Baca Juga: Akhir Tahun 2021, BTS Jadi Sasaran Berita Kencan

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Cassandra Angelie masuk ke dunia prostitusi online ini karena kebutuhan ekonomi.

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Namun pihak kepolisian juga menjelaskan belum didapatkan rincian hasil yang diperoleh Cassandra Angelie dan untuk mucikari.

"Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan," tuturnya.

Baca Juga: Akting Han Ji Hyeon Diakui, Menangkan Penghargaan Rookie of The Year di Ajang SBS Drama Awards

Selain itu, dijelaskan juga ada tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

"Dari tindak prostitusi online ini, penyidik ​​telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," ujarnya.

Maka dari itu, menurut pihak kepolisian, para tersangka tersebut terjerat oleh beberapa pasal.

Baca Juga: Selain Cassandra Angelie, Polisi Akui Punya Daftar Nama Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online

"Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara," katanya.

Pasal lainnya yang menjerat adalah pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

"Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun", ujarnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x