Cassandra Angelie Lakukan Prostitusi Online 5 Kali, Polisi Sebut Tarifnya Rp30 Juta

- 1 Januari 2022, 14:00 WIB
Cassandra Angelie mengakui memasang tarif Rp30 juta untuk satu kali melayani pria hidung belang di prostitusi online.
Cassandra Angelie mengakui memasang tarif Rp30 juta untuk satu kali melayani pria hidung belang di prostitusi online. /Instagram @casandraangeliee

PR BEKASI - Selebritas CA atau Cassandra Angelie diamankan pihak kepolisian terkait keterlibatannya dalam prostitusi online.

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott pada Rabu, 29 Desember 2021 lalu.

Artis Cassandra Angelie itu ditangkap pukul 21.30 WIB dalam keadaan tak berbusana karena melayani pria hidung belang.

Cassandra Angelie menuturkan kepada penyidik bahwa motifnya melakukan hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: CA Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Simak Profil Sang Artis yang Sempat Main di Ikatan Cinta

Sebelum akhirnya ditangkap, Cassandra Angelie mengaku telah melakukan prostitusi online lebih dari sekali.

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Dalam melakukan aksinya, Cassandra Angelie juga dibantu oleh tiga mucikari.

Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka, mereka berinisial KK (24), R (25), dan UA (26) yang bertugas menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

Baca Juga: Han Ji-hyeon Menangi Penghargaan Aktris Pendatang Baru berkat Aktingnya di Drakor Penthouse

Cassandra Angelie dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, ada juga pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Pasal lainnya adalah 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Kendati demikian, sampai saat ini kepolisian belum membeberkan secara rinci besaran yang diterima Cassandra Angelie dari tarif yang ditetapkan mucikari tersebut.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x