Token ASIX Dilarang Kata Bappebti, Ashanty Angkat Bicara: Hanya Bisa Diperjualbelikan di Pancake Swap

- 11 Februari 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi koin.
Ilustrasi koin. /Pixabay/nattanan23/

PR BEKASI - Mata uang ciptaan artis Anang Hermansyah, ASIX, jadi bahan pembicaraan belakangan ini.

Selain karena sebuah kebaruan, artis memasuki dunia jual beli aset kripto, ASIX pun disebut dilarang diperdagangkan.

Bukan lembaga sembarangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, yang menyatakan hal itu.

Menurut Bappebti, token ASIX Anang Hermansyah dilarang untuk diperdagangkan, karena tak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.

Baca Juga: Jelang PSS vs Persib Bandung, Pelatih Kiper: Pemain Punya Motivasi Tinggi

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” demikian informasi Bappebti, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi, dari akun Twitter @InfoBappebti.

Sejumlah artis bahkan mengaku memborong token ASIX, sampai 1 miliar. Seperti halnya Judika dan Ariel NOAH.

Menanggapi informasi bahwa token ASIX dilarang dijual beli, Ashanty menanggapi, dengan pernyataan sebaliknya.

“Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia,” ujar dia, seperti dikutip dari Instagram @ashanty_ash.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Instagram @ashanty_ash


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x