Lebih lanjut, Mayjen Pol Udon mengatakan bahwa setidaknya hingga saat ini sudah ada dua dakwaan yang ditetapkan.
Pemilik speedboat, Tanupat "Por" Lerttaweewit, serta pengemudi, Phaiboon "Robert" Trikanjananun, didakwa dengan tuduhan mengoperasikan kapal tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekspor China Melambat, Dampak dari Krisis Invasi Rusia-Ukraina
Diungkap polisi, tersangka ketiga akan segera ditetapkan menyusul pernyataan saksi lain yang hadir bertentangan dengan temuan tim forensik.
Tak hanya itu, Mayjen Pol Udon mengatakan bahwa petugas juga telah menggrebek rumah Nitas "Job" Kiratisoothisathorn, yang merupakan salah satu dari lima orang yang ada di speedboat di malam kematian Tangmo Nida itu.
Polisi juga tengah menyelidiki ada atau tidaknya keterkaitan antara minuman keras yang mereka temukan dengan insiden Tangmo tersebut.
Baca Juga: Madrid vs PSG di Liga Champions, Gelandang PSG: Kami Kuat secara Mental, Tak Bisa Bertahan
Data GPS kapal dan jejak telekomunikasi juga tengah diperiksa, meski hingga saat ini polisi belum menemukan bukti atas tudingan adanya tindakan pelecehan seksual atau penggunaan narkotika sebagai penyebab dari kejadian yang menimpa Tangmo Nida.
Untuk diketahui, Tangmo Nida meninggal dunia usai terjatuh dan tenggelam di sungai Chao Phraya pada Kamis, 24 Februari 2022.
Jasadnya baru ditemukan pada 26 Februari 2022 setelah tim melakukan pencarian selama dua hari.