Zul Zivilia 'Melawan' Usai Divonis 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

- 7 Juni 2020, 22:02 WIB
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara saat sidang, sang istri, Retno Paradinah menangis.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara saat sidang, sang istri, Retno Paradinah menangis. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Vokalis grup band Zivilia Zulfikar alias Zul yang terlibat dalam kasus pengedaran narkoba telah dinyatakan sebagai terpidana dan telah mendapatkan vonis dari hakim.

Zul Zivilia telah divonis 18 tahun penjara. Kini, Zul berencana untuk melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Mungkin kami sampaikan hari ini bahwa beberapa hari lalu kami sudah sampaikan (daftarkan) kasasi berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua," kata La Ode Umar Bonte selaku kuasa hukum Zul pada Minggu 7 Juni 2020 yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Hibur Lulusan 2020 dengan Gerakan #WisudaLDR2020, Najwa Shihab Dipertanyakan Ernest Prakasa 

Kuasa hukum Zul Zivilia tersebut menilai, adanya kesalahan pada penegak hukum dalam pengambil keputusan yang ditetapkan kepada kliennya tersebut.

"Pengadilan cenderung kepada permintaan atau keinginan jaksa. Kami lihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkret yang dapat menyeret klien kami," ucap La Ode.

La Ode menyebut, alat bukti yang dihadirkan pada saat persidangan, tidaklah konkret. Dengan demikian, ia menilai, putusan hakim yang diterima kliennya tidaklah sebanding.

"Menurut saya, Zulkifli ini adalah korban utuh dalam proses penegakkan hukum. Fakta persidangan, aliran dana bahwa vonis sebagai sebagai pedagang, kan, enggak bisa dibuktikan," ujar La Ode.

Baca Juga: Beredar Foto Anies Baswedan Tengah Coret-coret Masjid, Simak Faktanya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x