Iklan Minuman Alkohol yang Dibintangi Lisa BLACKPINK Tuai Masalah di Thailand, Pemerintah Setempat Usut Tuntas

- 18 Maret 2022, 14:12 WIB
Lisa BLACKPINK.
Lisa BLACKPINK. /Instagram @lalalalisa_m

PR BEKASI - Lisa BLACKPINK saat ini telah menjadi brand ambassador untuk produk-produk kelas dunia.

Seiring dengan ketenarannya yang melejit, Lisa BLACKPINK bahkan menjadi wajah untuk merek pakaian kelas dunia seperti CELINE.

Tak hanya menjadi brand ambassador pakaian, Lisa BLACKPINK baru-baru ini juga menjadi brand ambassador Scotch Whisky tertua di Skotlandia, Chivas Regal.

Bergabungnya Lisa sebagai brand ambassador Chivas Regal Asia ini menuai banyak pujian dari penggemar.

Baca Juga: Penyanyi Era 80an Dina Mariana Dikabarkan Hilang, Banyak yang Curiga Sang Penyanyi Dihipnotis dan Diculik

Bahkan iklan Chivas Regal yang dibintangi Lisa tersebar di media sosial di berbagai negara, salah satunya di Thailand.

Hal itu justru menuai berbagai masalah, yang otoritasnya tak memperbolehkan adanya iklan minuman alkohol di berbagai platform.

Melansir Allkpop, pihak berwenang Thailand memutuskan untuk melakukan penyelidikan atas penyebaran foto dan video online iklan alkohol yang dibintangi Lisa itu.

Dari keterangan outlet media Thailand, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kementeran Kesehatan Thailand menginstruksikan Komite Pengendalian Alkohol (OACC) untuk melakukan penyelidikan terkait iklan wiski yang beredar.

Baca Juga: Roket Generasi Baru Misi ke Bulan Milik NASA Jadi Tontonan Publik

Nation, media Thailand, menyebut masyatakat penasaran apakah Lisa cocok untuk mengiklankan alkohol, dan apakah Lisa akan dihukum seperti selebritis Thailand lainnya.

Saat ini OACC tengah menyelidiki apakah iklan alkohol Lisa melanggar undang-undang terkait.

Kachonsak Kaewcharat, wakil direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, mengatakan penampilan Lisa dalam iklan mungkin tidak melanggar undang-undang negara lain, yang tidak mengatur iklan alkohol seperti di Thailand.

Undang-Undang soal minuman beralkohol ini tercantum dalam Pasal 32 Undang-Undang Pengendalian Minuman Keras Thailand, yang mulai berlaku pada 2008 silam.

Aturan tersebut melarang promosi alkohol serta memajang gelas yang mengandung alkohol atau memajang merek minuman beralkohol tertentu.

Tak hanya itu, mendorong orang lain untuk minum alkohol juga tidak diperbolehkan.

Jika melanggar aturan tersebut, pihak yang melanggar bisa kena denda sebesar 500.000 baht (Rp215 juta), penjara satu tahun, atau bahkan keduanya.***

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah