Pada versi Indonesia diceritakan bahwa sang ayah ditahan karena masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin dan melakukan tindak pembunuhan.
Sementara itu, di versi Korea, sang ayah atau Lee Yong Goo (Ryu Seung Ryong) dipenjara karena melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur hingga meninggal.
Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aaree Swiss, Sandiaga Uno Berikan Doa
Padahal, saat itu Yong Goo ingin melakukan CPR atau pertolongan pertama pada seorang gadis kecil yang tergeletak tak sadarkan diri di jalan.
Yong Goo yang mempunyai riwayat keterbelakangan mental, tak bisa menjelaskan secara gamblang ketika seorang warga mengetahui insiden tersebut.
Ternyata, gadis kecil itu adalah putri dari Komisaris Polisi sehingga Yong Goo dipaksa mengaku untuk menutup kasus tersebut.
Baca Juga: Review Lengkap One Piece 1050: Sempat Menghilang, Keberadaan Denjiro Akhirnya Terungkap
Pihak kepolisian bahkan tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung menjebloskan Yong Goo ke penjara.
Bahkan, saat persidangan terakhirnya, pengacara tidak dapat membebaskan atau meringankan hukuman Yong Goo dan justru memintanya untuk mengaku.
Akhirnya, Yong Goo dijatuhi hukuman mati, meskipun kepala sipir dan para narapidana membuat petisi untuk membantunya.