PR BEKASI - Setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta pada Kamis, 3 Maret 2022, Angelina Sondakh rela melakukan apa saja demi mencukupi kebutuhan anak.
Dalam kasus suap yang menyeretnya masuk kedalam rutan, Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 Dollar Amerika dalam husus Wisma Atlet
Dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada November 2012 lalu, Angelina Sondakh menerima putusan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Selama menjalani masa tahanan Angelina Sondakh menerima potongan masa tahanan (remisi) 3 bulan, yang diberikan selama 10 tahun sekali kepada semua warga binaan.
Baca Juga: Lirik Lagu Peneman Malam Sepi - OKAAY, Viral di TikTok karena Punya Makna Mendalam
Kini setelah bebas dari penjara, Angie ketahuan sedang mengamen di Stasiun MRT, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, bersama beberapa orang teman-temannya
Angelina Sondakh mengaku tidak malu dan sengaja melakukan kegiatan mengamen tersebut.
Hal itu dilakukan untuk mencari rezeki yang halal dan menutupi kebutuhan anak-anaknya.
Selama halal dan tidak merugikan orang lain, Angelina Sondakh tidak mempersoalkan kegiatannya tersebut.