PR BEKASI - Polisi menangkap disk jockey (DJ) berinisial J atau yang bernama Joice Challista terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap DJ Joice Challista.
Terkait penangkapan DJ Joice Challista ini dijelaskan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman.
Berdasarkan keterangannya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah bukti, salah satunya plastik klip kecil berisikan sabu.
Baca Juga: Tahap Pemilihan Sekolah PPDB Jogja 2022 Tingkat SMA/SMK: Cara Mengubah Jalur dan Jenjang Pendaftaran
"Di antaranya ada alat isap bong atau sabu, barang bukti narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barang bukti psikotropika," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 28 Juni 2022 dari PMJ News.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap DJ Joice Challista di tempat kosnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan bersama tiga temannya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa keempatnya pengguna narkotika.
"Seluruhnya pengguna atau penyalahgunaan narkotika," katanya.