Pesulap Merah Sebut Pasal 546 KUHP Soal Jimat, Berikut Tanggapannya

- 30 Juli 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi jimat.Pesulap Merah bahas tentang jimat.
Ilustrasi jimat.Pesulap Merah bahas tentang jimat. /Hans/Pixabay

PR BEKASI - Marchel Radhival atau Pesulap Merah mengungkap soal praktek dukun di Indonesia yang memang kental dengan hal seperti itu.

Ternyata, Pesulap Merah mengungkapkan bahwa di Indonesia sendiri ada hukum yang melarang penjualan jimat.

Dalam pasal tersebut, seseorang bahkan dilarang untuk memiliki jimat dan membagikannya kepada orang lain.

Baca Juga: Gegara Tergoda Lowongan Investasi Palsu, 60 WNI Disekap di Kamboja

Pesulap Merah menjelaskan kalau hukum tersebut terdapat dalam Pasal 546 KUHP, tetapi dia menganggapnya sebagai pasal mandul.

"Tapi itu dianggap pasal mandul karena tidak pernah (difungsikan)," katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube Deddy Corbuzier.

Bukan karena tidak ada yang melaporkan, tetapi menurut Pesulap Merah delik dalam pasal tersebut bukan delik aduan setelah dia membacanya.

Baca Juga: Live di Indosiar, Berikut Link Streaming BRI Liga 1: Persib Bandung vs Madura United, hingga Prediksi Skornya

"Jadi kalaupun ada orang yang menjual, kaya bulu perindu nih buat pelet itu sudah kena pasal harusnya, tapi nggak ada yang laporin," tuturnya.

Lebih lanjut, setelah ditelusuri di beberapa toko online yang berada di Indonesia, ternyata ada banyak penjual jimat.

Bahkan jimat-jimat tersebut diklaim dari berbagai negara dengan fungsi mulai dari keberuntungan hingga yang menjanjikan cinta dan kekayaan.

Baca Juga: Madura United FC Siap Incar Kemenangan Kedua di BRI Liga 1 Pekan ke-2, Sore Ini Live di Indosiar

Harganya pun bervariasi dengan rata-rata di atas Rp500.000 sampai harga di angka Rp1,5 juta yang diklaim dari Thailand.

Berikut ini bunyi hukum pidana yang terdapat pada Pasal 546 KUHP yang ada di Indonesia sebagaimana dikutip dari journal.uim pada jurnal berjudul Dekriminalisasi Pasal 546 KUHP Tentang Larangan Penjualan Jimat dan Mengajarkan Ilmu-ilmu Kesaktian oleh Muhammad Nurul Huda:

1. Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi-bagikan (menyimpan) untuk dijual, atau untuk dibagikan-bagikan jimat, penangkal atau benda lain yang berdalih benda itu ada kesaktiannya.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Depok 30-31 Juli 2022, Catat Lokasi dan Waktunya

2. Barangsiapa mengajarkan ilmu atau kepandaian sulap, yang maksudnya untuk membangunkan kepercayaan orang bahwa ia dapat melakukan tindak pidana dengan tidak mendapat bahaya.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x