"Saya nyoba Master Deddy, saya coba ke Polisi saya laporin, ini konten hoaks dan laporin penipuan," ujarnya.
"Ternyata kalau kata Polisi kalau bukan korban nggak bisa," tambahnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Baca Juga: 17 Link Twibbon HUT RI 17 Agustus 2022 ke 77 untuk Rayakan Kemerdekaan Melalui Sosmed
Deddy pun menyinggung soal wacana yang tercantum dalam RKUHP yaitu Pasal 252 mengenai praktek dukun santet.
Pasal 252 ayat (1) ini ditujukan untuk setiap orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain.
Lebih lanjut, jika karena perbuatan mereka dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang maka dapat dihukum pidana.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Scorpio Minggu, 31 Juli 2022: Lepaskan Hubungan yang Mulai Toxic
Hukuman yang diberikan mulai dari pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV hingga sebesar Rp200 juta.***