Ditangkap dan Dinyatakan Positif Konsumsi Narkoba, Reza Artamevia Minta Maaf

- 6 September 2020, 13:49 WIB
Reza Artamevia ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba.
Reza Artamevia ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba. /Instagram.com/@rezaartameviaofficial

Saat diperiksa oleh pihak Kepolisian, Reza Artamevia mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi Covid-19, meski demikian Kepolisin terus melakukan penyelidikan terhadap pengakuan tersebut.

“Beberapa public figure yang kita manakan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini,” kata Yusri.

Baca Juga: Tindaklanjuti Semburan Air yang Buat Geger Warga Bekasi, Rahmat Effendi Lakukan Peninjauan

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza Artamevia adalah satu klip sabu-sabu seberat 0.78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.

Barang bukti sabu-sabu ditemukan polisi saaat melakukan penangkapan, barang haram tersebut ditemukan disimpan di dalam tas milik Reza Artamevia.

Setelah penangkapan, Polisi kemudian menggeledah kediaman Reza Artamevia yang berada di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan beberapa barang bukti lainnya yaitu alat hisap sabu-sabu dan korek api.

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia telah menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x