PATRIOT BEKASI - Polresta Malang Kota menggelar pengungkapan kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi Sabtu, 30 Maret 2024.
Dalam konferensi terkait kasus penganiayaan anak tersebut, polisi mengungkap fakta baru ternyata korban yang berinisial JAP (3 tahun) bukan disiksa selama 30 menit melainkan satu jam lebih.
Pelaku penganiayaan anak berinisial IPS (27 tahun) itu pun turut dihadirkan dengan memakai baju tahanan serta kedua tangan diborgol.
Polisi mengungkap motif atas tindakan yang dilakukan oleh baby sitter tersebut, dia melakukannya karena merasa jengkel terhadap korban.
Tindakan penganiayaan anak apa saja yang dilakukan oleh IPS pun terungkap ketika peragaan ulang.
Ternyata, pelaku menganiaya korban menggunakan ujung buku yang dihantamnya ke anak Aghnia Punjabi berkali-kali.
Tidak hanya itu, dia juga mengenai mata korban dengan minyak kutus-kutus. Tindakan kejinya tersebut dilakukan sekitar waktu subuh dan dia pun mengunci pintu kamar ketika insiden terjadi.
Selain itu, kasus ini masih berjalan dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap beberapa fakta yang masih dalam pendalaman.