Atas kasus tersebut tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak).
Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.***