Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Polisi: Tersangka Diancam Penjara Lima Tahun

- 30 Maret 2024, 17:19 WIB
Inilah suster Indah yang tega melakukan penganiayaan anak terhadap putri Aghnia Punjabi yang berusia tiga tahun.
Inilah suster Indah yang tega melakukan penganiayaan anak terhadap putri Aghnia Punjabi yang berusia tiga tahun. /Instagram Polres Malang Kota/

Atas kasus tersebut tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak).

Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah