Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Polisi: Tersangka Diancam Penjara Lima Tahun

- 30 Maret 2024, 17:19 WIB
Inilah suster Indah yang tega melakukan penganiayaan anak terhadap putri Aghnia Punjabi yang berusia tiga tahun.
Inilah suster Indah yang tega melakukan penganiayaan anak terhadap putri Aghnia Punjabi yang berusia tiga tahun. /Instagram Polres Malang Kota/

PATRIOT BEKASI - Polresta Malang Kota menggelar pengungkapan kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi Sabtu, 30 Maret 2024.

Dalam konferensi terkait kasus penganiayaan anak tersebut, polisi mengungkap fakta baru ternyata korban yang berinisial JAP (3 tahun) bukan disiksa selama 30 menit melainkan satu jam lebih.

Pelaku penganiayaan anak berinisial IPS (27 tahun) itu pun turut dihadirkan dengan memakai baju tahanan serta kedua tangan diborgol.

Baca Juga: Peroleh Sertifikasi BIS, Tecno Camon 30 5G dan Camon 30 Premier 5G akan Segera Rilis, Cek Spesifikasi Keduanya

Polisi mengungkap motif atas tindakan yang dilakukan oleh baby sitter tersebut, dia melakukannya karena merasa jengkel terhadap korban.

Tindakan penganiayaan anak apa saja yang dilakukan oleh IPS pun terungkap ketika peragaan ulang.

Ternyata, pelaku menganiaya korban menggunakan ujung buku yang dihantamnya ke anak Aghnia Punjabi berkali-kali.

Tidak hanya itu, dia juga mengenai mata korban dengan minyak kutus-kutus. Tindakan kejinya tersebut dilakukan sekitar waktu subuh dan dia pun mengunci pintu kamar ketika insiden terjadi.

Selain itu, kasus ini masih berjalan dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap beberapa fakta yang masih dalam pendalaman.

Atas kasus tersebut tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak).

Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah