Status penahanan tersangka Cathrine Wilson sampai saat ini masih wewenang penyidik.
Namun, dalam hal ini, jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahanan oleh penyidik.
Baca Juga: Tiga Penemu Teori Black Hole Menangi Nobel Fisika 2020, 50 Tahun Jawab Keraguan Albert Einstein
Sebelumnya, Cathrine Wilson diamankan di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 1.09 gram.
Dia pun dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes rambut, dan kepastian tersebut telah didapatkan Polda Metro Jaya setelah dilakukan asesmen kepada tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil tes rambut Cathrine Wilson, diketahui tersangka menggunakan sabu dalam kurun waktu 2 sampai 3 bulan.
Baca Juga: Eddie Van Halen, Gitaris Legendaris Dunia Keturunan Indonesia Meninggal Dunia
Cathrine Wilson juga mengungkapkan penyesalannya karena telah menggunakan narkoba, serta berjanji siap menjauhi barang haram tersebut.
Berdasarkan penuturan dari Verna Wahona selaku pengacara, Cathrine Wilson menangis dan meminta maaf kepada orang tua serta keluarganya.
Dia pun mengungkapkan bahwa Cathrine Wilson siap mengikuti apapun proses hukum sebagai konsekuensi dari perbuatannya tersebut.***