PR BEKASI – Axel Djody Gondokusumo, putra dari aktris Ayu Azhari, divonis delapan bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar secara virtual.
“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (hukuman penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” tutur Majelis Hakim, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI.
Baca Juga: Masih Banyak Kejanggalan di Dalam UU Ciptaker, Fadli Zon Minta Jokowi Pikirkan Dikeluarkannya Perpu
Vonis delapan bulan penjara tersebut, dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani Axel Djody Gondokusumo selama mendekam di sel tahanan Rutan Salemba.
Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, Axel Djody Gondokusumo hadir bersama tiga terdakwa lainnya melalui sambungan video dari Rutan Salemba yang terhubung dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semula, Axel Djody Gondokusumo direncanakan hadir dalam sidang putusan pada Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin.
Namun, hingga sore hari, baik dirinya dan tim kuasa hukum tidak terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: IDI Khawatir Aksi Tolak Omnibus Law Berpotensi Munculkan Klaster Baru dan Picu Lonjakan Covid-19
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI